top of page

Menata Regulasi Tenaga Kesehatan On-Demand di Era Digital

  • Gambar penulis: Elizabeth Santoso
    Elizabeth Santoso
  • 2 hari yang lalu
  • 2 menit membaca

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam sektor kesehatan, terutama dengan munculnya tenaga kesehatan on-demand. Melalui platform digital seperti Healthpro, dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya kini dapat memberikan layanan langsung kepada pasien secara fleksibel, tanpa harus terikat dengan fasilitas kesehatan konvensional. Meskipun inovatif dan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, model kerja ini menghadirkan tantangan baru dalam hal regulasi dan pengawasan.Ā 


Hingga kini, kerangka hukum untuk mengatur praktik tenaga kesehatan on-demand di Indonesia masih dalam tahap penyesuaian. Sebagian besar peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Permenkes terkait praktik tenaga medis, masih disusun dengan paradigma konvensional—di mana tenaga kesehatan bekerja di bawah institusi seperti rumah sakit atau klinik. Padahal, sistem on-demand mengubah dinamika tersebut: tenaga medis bisa bekerja secara mandiri, melayani pasien di rumah, dan berinteraksi melalui platform digital.Ā 


Salah satu tantangan utama adalah mekanisme perizinan dan akreditasi. Pemerintah perlu memastikan bahwa tenaga kesehatan yang bergabung di platform digital benar-benar memiliki izin praktik yang sah dan kompetensi profesional yang terjamin. Dalam konteks ini, kolaborasi antara Kementerian Kesehatan dan penyedia platform menjadi sangat penting. Beberapa platform sudah mulai menerapkan sistem verifikasi digital berbasis data STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) untuk memastikan validitas tenaga medis yang terdaftar.Ā 


Selain itu, perlindungan pasien dan keamanan data pribadi menjadi perhatian utama. Karena layanan on-demand bergantung pada sistem digital, data kesehatan sensitif pasien harus dijaga dengan standar keamanan yang ketat. Pemerintah melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah menegaskan bahwa setiap penyedia layanan wajib melindungi kerahasiaan data pengguna. Bagi sektor kesehatan digital, implementasi regulasi ini bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bentuk etika profesional yang harus dijaga.Ā 


Isu lain yang perlu diatur adalah status hubungan kerja tenaga kesehatan on-demand. Apakah mereka dianggap pekerja lepas (freelancer), mitra profesional, atau karyawan platform? Status ini akan berpengaruh pada hak-hak seperti asuransi, perlindungan hukum, dan jaminan sosial. Pemerintah bersama Kementerian Ketenagakerjaan perlu merumuskan kerangka hukum yang fleksibel agar tenaga kesehatan on-demand tetap terlindungi tanpa kehilangan otonomi kerja mereka.Ā 


Dari sisi positif, regulasi yang tepat dapat mendorong inovasi dan memperluas jangkauan layanan kesehatan ke seluruh pelosok negeri. Pemerintah dapat berperan sebagai fasilitator dengan menciptakan ekosistem kesehatan digital yang aman, adil, dan berkelanjutan. Dengan adanya standar operasional, sertifikasi, serta pengawasan terpadu, sistem on-demand bisa menjadi bagian resmi dari transformasi sistem kesehatan nasional.Ā 


Pada akhirnya, regulasi bukan dimaksudkan untuk membatasi, tetapi untuk menjamin kualitas, keamanan, dan keadilan bagi semua pihak—baik tenaga medis, platform digital, maupun pasien. Jika dikelola dengan baik, model kerja on-demand akan menjadi pilar penting dalam modernisasi sektor kesehatan Indonesia, sekaligus membuka peluang baru bagi kolaborasi antara inovasi teknologi dan kebijakan publik.

Komentar


bottom of page