top of page
Gambar penulisMR Waridah

Bidan: Sejarah, Pengertian, dan Peran

Bidan

Dalam praktiknya, bidan berpegang teguh pada paradigma dalam bekerja untuk memberikan pelayanan profesi sebaik-baiknya. Paradigma yang dimaksud merupakan pandangan-pandangan terhadap manusia (perempuan), lingkungan, perilaku, pelayanan kesehatan, dan keturunan. Keberadaan bidan memiliki sejarah tersendiri yang dimulai sejak zaman dahulu, dan terus berkembang sampai saat ini. Artikel ini bertujuan untuk memaparkan sejarah kebidanan, definisi, serta peran bidan, khususnya di Indonesia.


SEJARAH KEBIDANAN

Cikal bakal adanya praktik kebidanan dimulai sejak zaman dahulu, tepatnya pada zaman Hindia-Belanda. Pada zaman itu, diketahui bahwa angka kematian ibu dan anak sangat tinggi. Tenaga penolong persalinan pada saat itu adalah dukun. Pada tahun 1807 (Zaman Daendels), para dukun ini dilatih dalam pertolongan persalinan, tetapi keadaan ini tidak berlangsung lama karena tidak adanya pelatih kebidanan (Sastrariah, 2016). Tidak hanya itu, pelatihan ini juga hanya diperuntukkan bagi orang-orang Belanda yang ada di Indonesia. Kemudian pada tahun 1849, dibukalah pendidikan dokter Jawa Batavia (di Rumah Sakit Militer Belanda sekarang). Saat itu, ilmu kebidanan belum dijadikan sebuah pelajaran. Lalu pada tahun 1889 oleh Straat, Obstetrics Austria dan Masland, ilmu kebidanan diberikan secara sukarela. Seiring dengan dibukanya pendidikan dokter tersebut, pada tahun 1851, dibuka pendidikan bidan bagi wanita pribumi di Batavia oleh seorang dokter militer Belanda, yaitu dr. Bosch.

Singkat cerita, pelayanan kebidanan baru diterapkan secara merata dan dekat dengan masyarakat pada tahun 1990. Kebijakan ini melalui Instruksi Presiden secara lisan pada Sidang Kabinet Tahun 1992 tentang perlunya mendidik bidan untuk penempatan bidan di desa. Adapun tugas pokok bidan di desa yaitu sebagai pelaksana kesehatan ibu dan anak, khususnya dalam pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas, serta pelayanan kesehatan bayi baru lahir, termasuk pembinaan dukun bayi (Sastrariah, 2016).


DEFINISI DAN PERAN BIDAN

Bidan merupakan seseorang yang sudah mengikuti suatu program pendidikan kebidanan yang diakui di Negara dimana program tersebut diselenggarakan, berhasil menyelesaikan serangkaian pendidikan kebidanan yang ditetapkan, dan telah memperoleh kualifikasi yang diperlukan untuk dapat didaftarkan atau secara hukum memperoleh izin untuk melakukan praktik kebidanan (Sastrariah, 2016). Definisi lain dari bidan menurut UU RI No. 4 Tahun 2019 adalah “seorang perempuan yang telah menyelesaikan program pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan.”

Bidan, dalam menjalankan praktik kebidanan, memiliki banyak peran. Menurut UU RI No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, bidan dapat berperan sebagai pemberi pelayanan kebidanan, pengelola pelayanan kebidanan, penyuluh dan konselor, pendidik, pembimbing, dan fasilitator klinik; penggerak peran serta masyarakat dan pemberdayaan perempuan dan/atau peneliti. Bentuk nyata dari peran bidan diantaranya adalah melakukan konseling dan pendidikan kesehatan, yang tidak hanya ditujukan kepada perempuan, namun juga kepada keluarga maupun masyarakat. Kegiatan lain yang dilakukan oleh bidan diantaranya adalah melakukan pendidikan antenatal, mempersiapkan individu yang akan menjadi orang tua, edukasi mengenai kesehatan seksual atau reproduksi, dan asuhan anak (Yanti & Eko, 2010). Bidan, dalam hal ini, diharuskan untuk menjalankan praktik kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.


KESIMPULAN

Bidan adalah seseorang yang sudah mengikuti suatu program pendidikan kebidanan yang diakui di Negara, berhasil menyelesaikan serangkaian pendidikan kebidanan yang ditetapkan, dan telah memperoleh kualifikasi yang diperlukan untuk dapat didaftarkan atau secara hukum memperoleh lisensi untuk melakukan praktik kebidanan. Praktik kebidanan di Indonesia dimulai ketika zaman Hindia-Belanda, yaitu ketika para dukun diminta untuk menolong persalinan. Kini, praktik kebidanan sudah mulai semakin merata. Bidan dalam praktiknya dapat berperan sebagai pemberi pelayanan kebidanan hingga peneliti. Kegiatan yang dilakukan bidan antara lain melakukan pendidikan antenatal, edukasi mengenai kesehatan reproduksi, serta asuhan anak. Dalam hal ini, bidan berkewajiban untuk menjalankan praktik kebidanan sesuai standar yang telah ditentukan.


 
REFERENSI

Kementrian Kesehatan RI. (2019). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 tentang Kebidanan. Diakses dari

https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://ktki.kemkes.go.id/info/sites/default/files/UU%2520Nomor%25204%2520Tahun%25202019%2520ttg%2520Kebidanan.pdf&ved=2ahUKEwjAgeSYjPz-AhUmUGwGHX7HAm8QFnoECBEQAQ&usg=AOvVaw3KRF0-3YpJYibg9IQ-6WCz

Sastrariah. (2016). Konsep Kebidanan. Majene: Stikes Bina Bangsa

Yanti, & Eko, N. (2010). Etika Profesi dan Hukum Kebidanan. Universitas Singaperbangsa Karawang: Pustaka Rihama.

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Comments


bottom of page